%0 Journal Article %T KRITIK M. ABED AL-JABIRI TERHADAP TEORI NASKH %A Mohamad Yahya %J Mukaddimah : Jurnal Studi Islam %D 2013 %I %X The article discusses the criticism of M. Abed al-Jabiri toward the theory of naskh. The discussion is important as it is one of controversial issues in the study of QurĄŻan. In addition, the theory significantly impacted other strategic issues in the construction of Islamic thought, particularly in the study of Islamic law. Al-Jabiri is one of important figures in the circle of muslim scholars. For him, naskh does not have a place in the QurĄŻan. The word of ayah in the QurĄŻan which has been maintained as theoretical foundation of naskh does not relates to the concept of Ą°ayat/verseĄ± defined as part of the QurĄŻan. In the lights of historical viewpoint and the logic of siyaq, the word ayah implies Ą°the miracleĄ±. The changing law of the word is connected to the takhs is or taqyid by which the wording is adjusted in accordance to the certain place and time. Therefore, as if the situation and condition is the same as the previous ones, the law should prevail as before. (Dalam artikel ini penulis mengelaborasi tentang kritik M. Abed al-Jabiri terhadap teori naskh. Teori naskh menjadi penting untuk diperbincangkan karena termasuk topik penting dalam beragam disiplin ilmu, utamanya ĄźUlum al-QurĄŻan. Selain itu, ia juga memiliki implikasi yang cukup signifikan dalam konstruksi nalar keislaman, utamanya hukum. Sedangkan pemilihan kritik al-Jabiri dikarenakan orisinalitas dan konsistensinya dalam studi al-QurĄŻan. Bagi al-Jabiri, teori naskh yang selama ini dianggap memiliki legitimasi al-QurĄŻan tidak dapat dibenarkan. Kata ayah beserta derivasinya dalam ayat-ayat al-QurĄŻan yang selama ini dianggap sebagai landasan teori naskh sama sekali tidak ada hubungannya dengan ayat sebagai penggalan dari surat al-QurĄŻan. Secara historis maupun logika siyaq, kata ayah memiliki makna mukjizat. Sementara itu, perubahan hukum yang terjadi hanyalah bagian dari fenomena takhs is atau taqyid yang disesuaikan dengan konteks wilayah dan zamannya. Dengan demikian, jika situasi dan kondisi kembali sama dengan yang lama, kebijakan hukumnya dapat kembali mengikutinya.) %U http://mukaddimah.kopertais3.net/index.php/muk/article/view/20