%0 Journal Article %T ARTIKULASI PIDANA ISLAM DALAM RUANG PUBLIK: Tinjauan Politik Hukum Islam atas Kasus Rajam di Ambon, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-VI/2008, dan Qanun Jinayat di Aceh %A Nurrohman Nurrohman %J Mukaddimah : Jurnal Studi Islam %D 2012 %I %X The founding fathers of Indonesia seems to be aware of the notion that religion can not be detached from the public. There are two opinions raised in the eve of the contry independence; those who were in favour of theocratic state and the secular ones. Pancasila is a national agreement bridging between these two. This article discusses theories on religion in the public sphere, in addition to cases related to the roles of religion in the public. It also scrutinises the extent of which Islamic criminal laws have been articulated in the public in lights of theories of politics of Islamic Law (Fiqh Siya>sah). [Para pendiri bangsa ini sejak awal tampaknya menyadari bahwa agama tidak mungkin dipisahkan sama sekali dari ruang publik. Pada saat bentuk negara akan dirumuskan, ada dua arus aspirasi yang muncul saat itu. Pertama, mereka yang menginginkan bentuk negara sekuler, dan kedua, mereka yang menghendaki bentuk negara agama. Untuk menjembatani kedua aspirasi ini, muncullah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Tulisan ini memaparkan sejumlah teori tentang artikulasi agama dalam ruang publik, beberapa masalah atau kasus terkait dengan upaya sebagian umat Islam di Indonesia dalam mengartikulasikan Islam, utamanya pidana Islam, dalam ruang publik, kemudian dianalisis berdasarkan teori politik hukum Islam (fikih Siya>sah).]Kata Kunci: Politik Hukum Islam, Ruang Publik, hukum pidana %U http://mukaddimah.kopertais3.net/index.php/muk/article/view/17