|
GADAI DALAM HUKUM ISLAMAbstract: Pawning is a lawful transaction in Islam. In the discussion of Islamic law, pawning is framed as a form of secured money lending by pawnshops. In so doing, the pawnshop has authority to confiscate the assuring valued-things as the lender fails to fulfill the contract. The article discusses various perspectives and issues mentioned by Muslim scholars pertaining to the practice of pawning in Islam. Pegadaian merupakan salah satu bentuk muamalah dengan memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya. Meski sebagaian besar ulama sepakat bahwa gadai merupakan sistem keuangan yang sah dalam Islam, namun mereka berbeda pendapat dalam memahami syarat dan proses yang sah terjadinya transaksi gadai. Artikel ini membahas ragam interpretasi ulama mengenai dua hal tersebut. Kata Kunci: Rahn, Fiqih, Gadai
|